Di akhir tahun kemarin, ramai dibicarakan di jagat media sosial tentang sebuah akun youtube dengan jumlah pengikut lebih dari 12 juta yang meniru sebuah konten videonya dari akun youtube lainnya. Selain menjiplak konsep video, akun ini juga meniru isi, lagu latar, hingga tampilan videografisnya. Kasus ini bukan satu dua kalinya terjadi di Indonesia, melainkan sudah banyak pelaku yang menjiplak sebuah karya tanpa meminta izin dari pemilik asli karyanya. Tentu hal ini merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji, bahkan bisa dibawa ke ranah pengadilan.
Dalam menciptakan sebuah karya, seseorang pasti membutuhkan tenaga, waktu, bahkan uang yang cukup banyak. Di sisi lain, terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab menjiplak dan mengaku karya tersebut sebagai karyanya. Terlebih lagi, ketika karya tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Hasil karya, kreativitas, gagasan, dan inovasi merupakan sebuah kekayaan intelektual yang harus dilindungi oleh si pembuatnya. Hal ini untuk mengantisipasi peniruan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemilik atau pencipta karya memiliki hak moral untuk menikmati hasil ciptaannya, termasuk menikmati keuntungan yang dihasilkan oleh intektualitasnya.
Kekayaan intelektual dilindungi dalam bentuk hak cipta. Menurut L.J. Taslon yang dilindungi hak cipta adalah ekspresi sebuah ide, bukan hanya ide semata. Artinya, hukum hak cipta tidak melindungi ide semata, tetapi pengungkapan dari ide tersebut dalam bentuk yang nyata. Dalam Konvesi Burn, objek yang dilindungi hak cipta meliputi hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam bentuk apapun. Selain bentuk hak eksklusif bagi pemilik, hak cipta juga berfungsi untuk melindungi kreasi di bidang seni dan sastra.
Sumber: The Art of Copyright, karya Helitha Novianty Muchtar diterbitkan Bitread, 2017