( 2 Hal color + 126 B/W )
Mazhab secara bahasa berasal dari dasar kata (ذَه بَ) yang berarti: jalan, pergi,keyakinan, berpendapat. Dan secara sederhana mazhab bisa diartikan suatu jalan tertentu dalam menyimpulkan sebuah hukum syar’i yang berupa amalan dari dalil-dalilnya yang bersifat tafshili(baca: terperinci). Secara istilah M.Hasballah Thaib berpendapat bahwa mazhab itu ialah faham atau aliran pemikiran yang merupakan hasil kajian seorang mujtahid tentang hukum dalam Islam digali dari ayat atau hadits yang dapat diijtihadkan. Sedangkan Muhammad Ali Hasan dalam “Perbandingan Mazhab Fikih” berpendapat bahwa mazhab adalah hasil ijtihad seorang Imam, (Mujtahid Mutlak) tentang hukum suatu masalah atau tentang kaidah-kaidah istinbath.