ISBN :
-
e-ISBN :
-
Isi Buku 46 Halaman (0 Colour + 46 B/W)
Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh organisasi kejahatan atau para penjahat yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari praktek pencucian uang antara lain menimbulkan ketidakstabilan ekonomi dan sistem keuangan , mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak, merusak reputasi negara dan menyebabkan biaya sosial yang tinggi. Sudah merupakan kewajiban Negara untuk mencegah dan memberantas pencucian uang. Oleh karena itu perlu adanya wawasan kepada masyarakat tentang pencucian uang sehingga memiliki kesadaran yang tinggi untuk berperan serta mencegah pencucian uang.
Pencucian uang merupakan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal–usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Ada tiga proses pencucian uang. Pertama , placement (penempatan) merupakan tahapan pertama dalam pencucian uang, dalam tahap ini pelaku pencucian uang menempatkan uang/harta hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Kedua, Layering (pelapisan) adalah suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya placement ke tempat lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya bearer bonds, forex market, dan stocks. Ketiga, Integration (penggabungan) adalah merupakan tahapan akhir dari proses pencucian uang. Dalam tahap ini, uang diintegrasikan kedalam sistem perekonomian dengan membuatnya seolah-olah tampak menjadi transaksi bisnis yang legal. Ada banyak metode pencucian uang, dan teknik-teknik baru yang muncul terus-menerus. Oleh karena itu harus disiapkan regulasi dan kemampuan professional anti pencucian uang dalam menyelidiki kejahatan pencucian uang yang sedang berlangsung.