ISBN :
978-623-224-187-9
e-ISBN :
978-623-224-248-7
Isi Buku 90 Halaman (0 Colour + 90 B/W)
Cinta satu marga dilarang dalam masyarakat Batak Mandailing karena dianggap sedarah dan masih mempertahankannya, namun di pihak lain terdapat masyarakat Batak Mandailing yang melanggar larangan perkawinan satu marga. Masyarakat Batak yang melakukan perkawinan satu marga menganggap penduduk yang semakin bertambah dan kemajuan teknologi sehingga tidak mungkin lagi satu marga itu sedarah, dan orang yang memiliki marga yang sama tidak berarti mereka adalah saudara kandung. Faktor yang paling menonjol dalam perkawinan satu marga adalah faktor agama, maka larangan perkawinan satu marga tidak ada dalam hukum Islam, karena saudara satu marga tidak termasuk dalam orang-orang yang haram dinikahi menurut Al-Qur'an dan Hadits. Dengan demikian perkawinan satu marga berhukum mubah. Perkawinan satu marga merupakan suatu perubahan sosial keluarga dalam masyarakat Batak. Perubahan sosial dalam perkawinan satu marga yang terjadi dalam masyarakat Batak zaman sekarang mengalami sebuah paradigma yaitu sistem perkawinan exogami menjadi perkawinan eleutherogami yang tidak mengenal adanya larangan sebagaimana halnya dalam perkawinan exogami atau endogami.