ISBN :
9786232244818
e-ISBN :
9786232244825
Isi Buku 118 Halaman (0 Colour + 118 B/W)
Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi. Di samping pelaku zina itu sendiri, ada pihak-pihak lain yang turut andil, seperti penyedia tempat, tukang antar, calo, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator. Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir, yang berat ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.
Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila, bagaimana hukumnya, hingga pandangan hukum Islam (fikih jinayah) dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila, serta sanksi bagi mereka.
isi buku mudah di pahami, dan menarik.
Dudi Badruzaman
31 July 2020
Keren..
Kajian Hukum yang menarik, sehingga dapat menjadi sebuah acuan bagi akademisi, dan masyatakat umum
Buku ini sangat cocok bagi penggiat hukum, dan menjadi referensi bagus untuk kajian sanksi perbuatan asusila
Rizwan Martiadi
10 August 2020
buku luar biasa dapat memberi pengetahuan terhadap para pelaku asusia.
Albi Oktafian
31 August 2020
Bukunya simpel dan mudah dimengerti..
Rian Alfiansyah
31 August 2020
Bukunya mudah dipahami
Buku ini sangat mudah di pahami dan jadi referensi di perkuliahan saya
buku ini sangat mudah di pahami jadi bahan untuk skripsi saya.. terimaksih
Terimakasih saya suka sekali buku ini, selain menyajikan pandangan hukuman bagi pelakuu asusila juga mengupas terhadap orang yang memfasilitasinya..good
buku ini sangat lugas karena selain membahas tentang tindak pidana perspektif hukum islam juga menurut pandangan hukum di indonesia.
Terimakasih buku ini menjadi bahan bacaan saya untuk matakuliah fiqih jinayah..
Setelah membaca buku ini saya punya pengetahuan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana asusila dari pandangan hukum islam dan hukum positif.. terimaksih