Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila
Dudi Badruzaman, S.Sy., M.H.
Share
Harga

Rp. 76.000
ADD TO CART
Gramedia
ISBN : 9786232244818
e-ISBN : 9786232244825
Isi Buku 118 Halaman (0 Colour + 118 B/W)

Perbuatan zina atau tindak asusila saat ini sudah menjadi industri dengan menjamurnya lokalisasi. Di samping pelaku zina itu sendiri, ada pihak-pihak lain yang turut andil, seperti penyedia tempat, tukang antar, calo, dan lain sebagainya. Mereka inilah yang disebut sebagai fasilitator. Islam memandang para fasilitator sebagai perbuatan jarimah takzir, yang berat ringannya hukuman menjadi hak negara sesuai dengan tuntutan kemaslahatan.

Buku ini mengupas tentang apa itu tindak pidana asusila, bagaimana hukumnya, hingga pandangan hukum Islam (fikih jinayah) dan KUHP terhadap fasilitator tindak asusila, serta sanksi bagi mereka.
Nuraeni
31 July 2020
isi buku mudah di pahami, dan menarik.
Dudi Badruzaman
31 July 2020
Keren..
Ahmad Ropei
31 July 2020
Kajian Hukum yang menarik, sehingga dapat menjadi sebuah acuan bagi akademisi, dan masyatakat umum
Irpan Helmi
31 July 2020
Buku ini sangat cocok bagi penggiat hukum, dan menjadi referensi bagus untuk kajian sanksi perbuatan asusila
Hadanudin
01 August 2020
Sangat menarik
Rizwan Martiadi
10 August 2020
buku luar biasa dapat memberi pengetahuan terhadap para pelaku asusia.
Albi Oktafian
31 August 2020
Bukunya simpel dan mudah dimengerti..
Rian Alfiansyah
31 August 2020
Bukunya mudah dipahami
Tantri
31 August 2020
Buku ini sangat mudah di pahami dan jadi referensi di perkuliahan saya
Sani
31 August 2020
buku ini sangat mudah di pahami jadi bahan untuk skripsi saya.. terimaksih
Fauzi
31 August 2020
Terimakasih saya suka sekali buku ini, selain menyajikan pandangan hukuman bagi pelakuu asusila juga mengupas terhadap orang yang memfasilitasinya..good
Adisty
31 August 2020
buku ini sangat lugas karena selain membahas tentang tindak pidana perspektif hukum islam juga menurut pandangan hukum di indonesia.
Irma
31 August 2020
Terimakasih buku ini menjadi bahan bacaan saya untuk matakuliah fiqih jinayah..
Asri
31 August 2020
Setelah membaca buku ini saya punya pengetahuan bagaimana sanksi bagi pelaku tindak pidana asusila dari pandangan hukum islam dan hukum positif.. terimaksih
Rekomendasi